Senin, 22 Desember 2025

Ini Alasan Sekda Kabupaten Bogor Pecat Dua Pengawas Sekolah Usai Digerebek Saat Kumpul Kebo

- Minggu, 21 Desember 2025 | 09:25 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengumumkan pemberhentian dua ASN yang terlibat perselingkuhan. (Pemkab Bogor )
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengumumkan pemberhentian dua ASN yang terlibat perselingkuhan. (Pemkab Bogor )

METROBOGOR.COM — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor digerebek saat kumpul kebo.

Kedua ASN tersebut merupakan pengawas sekolah yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan beredar luas di media sosial. Aksi itu dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan, sehingga memicu perhatian publik.

Baca Juga: Terlibat Kasus Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Dipecat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, kasus tersebut telah diproses secara disiplin sesuai ketentuan hukum kepegawaian.

"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah melakukan tindakan disiplin kepada dua orang itu, yaitu hukuman yang seberat-beratnya sesuai PP 94 Tahun 2021. Hukuman tertinggi adalah pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan," ujar Ajat, Minggu (21/12/2025).

Ajat menuturkan, keputusan ini ditempuh setelah pemeriksaan berlapis oleh Dinas Pendidikan hingga tim pemeriksa khusus yang menemukan dugaan pelanggaran berat.

Baca Juga: Gelar FGD, Mahasiswa Teknologi Pangan Unida Sepakat Program MBG Dihentikan Sementara

Rekomendasi hukuman dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025. Sehari kemudian, yakni 11 Desember 2025, Pemkab Bogor menetapkan keputusan disiplin, dan putusannya resmi diserahkan kepada dua ASN tersebut pada 12 Desember 2025.

Keduanya masih memiliki hak untuk mengajukan banding administratif selama 14 hari. Jika banding tidak dilakukan, maka keputusan pemberhentian berlaku penuh.

"Sekali lagi, kedua pengawas itu, baik pengawas SD maupun SMP, sudah tidak lagi menjadi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegas Ajat.

Baca Juga: PHRI Dorong Supeltas Disiagakan Setiap Akhir Pekan di Jalur Puncak Bogor

Selain menjelaskan aspek sanksi, Ajat mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Bogor agar menjaga integritas, moral, dan martabat sebagai aparatur negara.

“Saya menghimbau seluruh ASN untuk menjaga harkat dan martabat. Apa yang kita tanam, itu yang kita tuai. Ini pembelajaran dan introspeksi bersama, tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X