METROBOGOR.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diberi kewenangan untuk merekomendasikan penutupan situs, pemutusan akses atau pemblokiran akun maupun merchant pada platform digital, termasuk e-commerce yang terbukti melakukan pelanggaran KI.
Pelanggaran yang dimaksud seperti menjual atau mendistribusikan barang yang melanggar KI terkait Merek, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Pemberian wewenang ini merupakan menyusul disahkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik pada 4 Desember 2025.
Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI), khususnya terhadap pelanggaran yang terjadi pada platform digital dan layanan internet.
Permenkum 47/2025 mengatur secara detail tata cara pelaporan dugaan pelanggaran KI di internet. Pemilik hak atau pemegang lisensi dapat melapor secara elektronik melalui laman resmi DJKI di pengaduan.dgip.go.id atau secara non-elektronik melalui loket pelayanan.
Baca Juga: Berwisata ke Curug Leuwi Hantap Bogor, Cocok untuk Healing dan Petualangan Ringan
Laporan wajib memuat identitas pelapor, alamat situs/tautan yang diduga melanggar, uraian singkat dugaan pelanggaran, serta bukti hak KI atau bukti pencatatan perjanjian lisensi.
Setelah laporan diterima dan dinyatakan lengkap, DJKI melakukan pemeriksaan administratif dan mencatatnya dalam register.
Selanjutnya, Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual membentuk Tim Verifikasi yang beranggotakan unsur Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, asosiasi KI, serta tenaga ahli terkait. Tim bertugas memeriksa kebenaran laporan, menyusun berita acara, dan memberikan pertimbangan atas tindakan yang perlu diambil.
Proses verifikasi dilakukan maksimal tiga hari, dan untuk pelanggaran yang bersifat live atau berlangsung secara langsung, verifikasi dan penerbitan rekomendasi dilakukan maksimal 1×24 jam.
Apabila laporan terbukti memenuhi unsur pelanggaran KI, Tim Verifikasi dapat merekomendasikan penutupan sebagian situs, penutupan seluruh situs, dan/atau pemutusan akses. Termasuk, pemblokiran akun atau penghapusan konten, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Digital atau langsung kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (platform digital/e-commerce). Rekomendasi tersebut wajib dikirim dalam waktu 1×24 jam sejak ditandatangani.
Baca Juga: Pemkab Bogor Percepat Penataan Kabel Fiber Optik, Giliran Simpang Bappenda yang Dipercantik
Permenkum ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha atau platform untuk mengajukan permohonan pembukaan kembali akses, sepanjang dapat menunjukkan adanya kerja sama, izin dari pemilik hak, atau kesepakatan mediasi.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa regulasi ini menghadirkan mekanisme hukum yang lebih efektif, cepat, dan tegas dalam memberantas peredaran barang palsu serta pelanggaran KI di ruang digital.
"Permenkum ini memberikan landasan kuat bagi DJKI untuk mengambil langkah konkret, termasuk merekomendasikan pemutusan akses terhadap situs atau merchant di platform digital yang terbukti melanggar KI. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi pemilik hak, konsumen, dan ekosistem digital Indonesia dari praktik ilegal," tegas Arie, dalam keteranganya dikutip Jumat, 19 Desember 2025.
Artikel Terkait
Malam Tahun Baru, Bupati Bogor Wacanakan Car Free Night di Cibinong
Rekomendasi Curug di Bogor untuk Liburan, Pas untuk Healing!
Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Polres Bogor Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Titik
Jelajahi Wisata Air di Bogor, Destinasi Seru untuk Akhir Pekan dan Liburan