Senin, 22 Desember 2025

Matangkan Proyek PSEL, ‎Menteri Lingkungan Hidup Kembali Tinjau TPAS Galuga

- Minggu, 21 Desember 2025 | 19:51 WIB
Menteri LH kembali tinjau TPAS Galuga (Ade/metrobogor.com)
Menteri LH kembali tinjau TPAS Galuga (Ade/metrobogor.com)

METROBOGOR.COM - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kembali meninjau lahan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu 21 Desember 2025.

Kunjungan tersebut guna mematangkan rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan mulai dibangun awal tahun 2026.

‎Hanif Faisol mengungkapkan kunjungannya ke TPAS Galuga untuk melihat kesiapan rencana pembangunan PSEL melalui sistem waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Ia menambahkan, proses administrasi sudah lengkap dan akan segera dilakukan kajian lebih mendalam.

‎"Informasi yang kami terima, sudah ada sejumlah unit yang masuk tahap klarifikasi untuk proses lelang. Yang menjadi perhatian kami adalah kesiapan lokasi, akses jalan, serta kajian lingkungan dan sosial agar proyek ini bisa dieksekusi dengan baik," ujar Hanif.

Baca Juga: Libur Nataru, Arus Lalu Lintas di Jalur Alternatif Puncak Masih Lancar

‎Ia mengungkapkan kegagalan sejumlah proyek serupa di daerah lain disebabkan lemahnya kajian lingkungan dan sosial. Karena itu, Bogor diminta memastikan seluruh aspek telah dipersiapkan sejak awal.

‎Saat ini, peningkatan penanganan sampah di Kota Bogor dinilainya sudah cukup baik. Namun, untuk Kabupaten Bogor, ia meminta agar kapasitas penanganan sampah kembali ditingkatkan.

‎"Bogor ini sangat krusial karena berada di hulu daerah aliran sungai Cisadane, Pesanggrahan, dan Ciliwung. Kesalahan pengelolaan di hulu akan berdampak fatal bagi daerah hilir seperti Depok, Tangerang, hingga Jakarta," tegasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup juga akan ‎melakukan kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terkait lahan warga yang terdampak.

"Kalau areanya sudah sangat cukup dan lebih dari 5 hektar sudah disiapkan oleh wali kota maupun bupati dengan kerja sama antar kota. Dan ini sudah dikaji dengan mendalam, memang ini harus selesai," terangnya.

Baca Juga: Libur Nataru, Arus Lalu Lintas di Jalur Alternatif Puncak Masih Lancar

‎Menurutnya peletakan batu pertama pembangunan PSEL direncanakan mulai awal tahun 2026. Namun, untuk operasional dibutuhkan waktu sekitar dua tahun.

"Sampah sudah darurat. Ini harus dikejar sekarang. Karena timbulan sampahnya mungkin hampir 4 ribu kota dan kabupaten ini, jadi ini harus kita selesaikan bersama-sama," ujarnya

‎Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan tim PSEL Danantara telah melakukan verifikasi langsung ke Kota Bogor, termasuk keabsahan sertifikat lahan, perizinan, dan hasil feasibility study pengelolaan sampah di kawasan Galuga.

"‎Hasil verifikasi memberi sinyal percepatan proyek PSEL. Fokus kami sekarang adalah koordinasi dengan Kabupaten Bogor dan warga sekitar lokasi agar tidak ada ekses atau masalah sosial saat pembangunan dimulai," ujar Dedie.

‎Ia menambahkan, pemerintah juga akan mendata pemulung yang terdampak serta mengkaji pemanfaatan residu hasil sisa pembakaran sampah, seperti untuk bahan batako atau pupuk, agar tetap memiliki nilai ekonomi dan memberdayakan masyarakat.

‎"Kami ingin proyek ini dikunci dengan baik. Data warga harus jelas, solusinya harus terbaik, sehingga proyek strategis ini benar-benar membawa manfaat bagi lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

‎Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade mengungkapkan mengapresiasi langkah Menteri LH yang terus mendorong agar proyek ini terealisasi.

"‎Tentunya ini bakal jadi sebuah percontohan untuk program yang dibiayai oleh Danantara dan sudah beberapa kali rapat," terangnya.

‎Secara institusi, Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kerja sama dengan kota terkait pembangunan PSEL ini. 

‎"Kami berharap program yang digagas oleh pemerintah pusat karena instruksinya dari Bapak Presiden ini bisa berjalan dengan baik. Terpenting  bagaimana mengantisipasi tumpukan sampah," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X